"INFORMASI PERUMAHAN KOTA BOGOR" DP fleksible, SHM atas nama pembeli. NANTIKAN SEGERA DI AWAL TAHUN INI

Rabu, 28 Desember 2011

PERUMAHAN RAKYAT KEMENPERA

perumahan berkualitas bogor
Kemenpera Rekayasa Pembiayaan Perumahan Rakyat 

JAKARTA--MICOM: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus berupaya membentuk rekayasa pembiayaan perumahan rakyat agar dapat segera menekan angka backlog (kekurangan rumah) yang saat ini mencapai 13,6 juta unit. Salah satu rekayasa pembiayaan perumahan rakyat ini adalah tabungan perumahan. 

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, tabungan perumahan ini sedang diproses di DPR. "Ini akan menjadi hak insiasi DPR sehingga dapat dibahas pada 2012," kata Djan, Jumat (23/12). 

Pada November lalu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan tabungan perumahan bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 mendatang. Pada dasarnya, Hartoyo mengungkapkan, tabungan perumahan ini membuat orang siap memiliki rumah. Misalnya, pada lima tahun pertama orang dapat membayar uang muka dari tabungan perumahannya. Hal ini dapat mempercepat mengurangi angka backlog. 

Sejalan dengan tabungan perumahan, Kemenpera juga masih menunggu berlakunya keputusan Menteri Keuangan tentang kredit konstruksi untuk pembiayaan pembangunan rumah murah dan rumah tapak sejahtera. "Sudah ada angkanya dari Kementerian Keuangan tinggal menunggu dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Djan. 

Djan mengungkapkan, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, bunga kredit konstruksi untuk rumah murah adalah 7,5% dan bunga untuk rumah tapak sejahtera adalah 8,5%. 

Djan melanjutkan, dua rekayasa pembiayaan itu melengkapi rekayasa pembiayaan yang telah ada seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Terkait dengan FLPP ini, Djan menuturkan, sosialisasi FLPP ini sangat kurang. "Animonya tinggi tapi belum banyak yang tahu kita punya fasilitas kredit ini murah dengan jangka 15 tahun." 

Sosialisasi ini kurang lantaran banyaknya penawaran bunga pasar yang jauh lebih murah yakni sekitar 7%. Namun, bunga 7% tersebut, lanjut Djan, berlaku fixed hanya dua hingga tiga tahun.  "Tahun berikutnya floating. Kalau bunga kita kan 8,9% tapi berlaku fixed untuk 15 belas tahun. Jadi, untuk PNS atau Non PNS bisa dihitung pembayarannya misalnya Rp500 ribu per bulan ya selama 15 tahun bayarnya segitu," tandas Djan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda