"INFORMASI PERUMAHAN KOTA BOGOR" DP fleksible, SHM atas nama pembeli. NANTIKAN SEGERA DI AWAL TAHUN INI

Minggu, 25 Desember 2011

ANTARA RUMAH SEDERHANA DAN MEWAH

Rumah sederhana bogor type 36
Peraturan Hunian Berimbang Nyaris Tidak Diterapkan

JAKARTA (Pos Kota)-Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Hazadin Tende Sitepu mengatakan, pemda yang tidak melaksanakan pedoman Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Paling tidak pemda tersebut dinilai berkinerja buruk jika tidak memperjuangkan pengadaan perumahan bagi warganya. Sebab pengembang memiliki kewajiban melaksanakan hunian berimbang 1:3:6 ( 1 rumah mewah: 3 rumah sedang: dan 6 rumah sederhana) atau sekarang tengah dirubah menjadi 1:2:3 yang pengawasannya dilaksanakan pemda,” katanya di sela-sela acara Uji Publik Rapermenpera tentang Lingkungan Hunian Berimbang yang dilaksanakan Kedeputian Pengembangan Kawasan, Kemenpera, kemarin.

Pengembang melaksanakan hunian berimbang atau tidak tergantung langkah pemda. Bisa saja pengembang yang tidak melaksanakan pola 1:3:6 itu tersebut izinnya distop atau tidak dikeluarkan pemda.

Kemenpera sendiri tidak bisa menyetop pembangunan kawasan permukiman yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Yang memiliki kewenangan untuk menyetop adalah pihak pemda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda