"INFORMASI PERUMAHAN KOTA BOGOR" DP fleksible, SHM atas nama pembeli. NANTIKAN SEGERA DI AWAL TAHUN INI

Sabtu, 31 Desember 2011

ANTARA GAJI DAN KPR

ilustrasi rumah type 36
Tipe Rumah Mau Ikut Standar Internasional, Tapi Gaji Belum 
Detik.com - Jakarta - Pemerintah mengharuskan bangunan minimal 36 m2, seperti tertuang dalam UU Perumahan Rakyat. Namun, hal ini tidak didukung oleh gaji masyarakat yang standar internasional.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jakarta, Ari T. Priyono di gedung Bank Indonesia (BI), Rabu (28/12/2011). "Pemerintah mikirin yang ideal, standar internasional, atau regional. Tapi gaji orang Indonesia belum standar internasional," katanya.

Apa yang dipikirkan pemerintah hanya konsep ideal, tanpa memasuki unsur kondisi real. Karena dengan bangunan 36 m2, harga jual termurah Rp 120 juta.

Padahal, lazimnya piramida pendapatan masyarakat, yang berpenghasilan rendah paling banyak. Dimana, rata-rata penghasilan mereka Rp 1,75 juta per bulan. "Kalau 36 m2, ga akan ke ambil masyarakat (penghasilan kecil). Mungkin akan ambil, tapi bukan mereka yang lagi butuh rumah. Bisa saja rumah kedua, ketiga," tuturnya.

"Masyarakat membayar rumah dengan gaji. Bukan dari duit pemerintah. Kalau mau 36 m2, gajinya naikin dulu," jelasnya.

Apersi pun mengusulkan agar pengaturan minimal bukan lagi luas bangunan, melainkan luas lahan. "Jadi bisa diatur tanahnya saja. Kavling. Masyarakat bisa bangun sendiri kok. Seperti di bantaran kali, itu bukan tananhanya, tapi bangun sendiri," imbuhnya.

Pengembang Hanya Mampu Bangun 500 ribu rumah per Tahun


Ancaman backlog di perumahan akan terus terjadi, apalagi dengan syarat minimal rumah 36 m2. Dari target pemerintah 1 juta rumah baru terbangun setiap tahunnya, realisasinya hanya 500 ribu rumah baru. "Backlog rumah Indonesia 13 juta-14 juta. Itu utang pemerintah, tapi dia punya kuasa untuk membuat instrumen buat menjadikan masyarakat kaya," ujarnya.

Saat pengadaan rumah baru tidak sesuai target, maka baclog perumahan akan semakin besar. "Paling pengembang cuma mampu Rp 500 ribu. Jadi ada utang setiap tahun. Kalau ada UU, maka akan makin sulit. Apersi sendiri tahun ini cuma mampu 120 ribu," pungkas Ari.

Seperti diketahui sebelumnya, mulai tanggal 1 Januari 2012, UU Perumahan Rakyat memuat bahwa rumah tipe 22/60 dihapuskan. Meski pemerintah bertujuan untuk meningkatkan standar perumahan yang layak bagi masyarakat, namun kenyataanya masih banyak masyarakat Indonesia yang masih sulit membeli rumah bahkan dengan tipe yang kecil sekalipun.

Masih adanya rumah di bawah tipe 36 seperti tipe 22, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah masih memiliki jangkauan untuk memiliki rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda