rumah type 36 bogor |
Detik.com, Jakarta - Salah satu alasan pemerintah bersikukuh untuk menetapkan kewajiban membangun rumah minimal tipe 36 kepada para pengembang adalah untuk meningkatkan hunian layak bagi masyarakat.
Ketentuan itu mendapat protes dari pelaku pengembang karena tak semua masyarakat bisa sanggup membeli rumah ukuran 36. Padahal dengan ukuran tipe 36 saja, secara standar rumah di Indonesia masih di bawah internasional.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung menjelaskan ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012.
Hal ini sejalan dengan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Ia mengatakan dengan batas minimal 36 m2 maka aturan batas luas terkecil rumah di Indonesia hanya mengakomodir 9 m2 untuk 1 orang atau 36 m2 dengan perhitungan ada 4 orang di dalam rumah. Sementara standar World Health Organization (WHO) memiliki standar rumah layak dengan luas 10 m2 per orang atau dengan total 40 m2.
"Padahal harusnya internasional itu 12 m2, jadi Standar Minimal Rumah Internasional adalah Tipe 48 m2," katanya.
Rencananya ketentuan wajib hunian tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda