"INFORMASI PERUMAHAN KOTA BOGOR" DP fleksible, SHM atas nama pembeli. NANTIKAN SEGERA DI AWAL TAHUN INI

Kamis, 22 Desember 2011

PERATURAN PERUMAHAN BERIMBANG

Peraturan Hunian Berimbang Harus Diperjelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Definisi, klasifikasi, komponen dan orientasi hunian berimbang dalam rancangan peraturan Menteri Perumahan Rakyat harus diperjelas. Definisi hunian berimbang dalam rancangan peraturan tersebut sebaiknya tidak hanya berdasar ukuran kaveling, namun juga mempertimbangkan harga bangunan.
Demikian disampaikan Zulkaidi dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB), dalam uji publik rancangan peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Senin (19/12/2011). Peraturan Menpera tentang pedoman penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang ditargetkan bisa terbit akhir Januari 2012. Peraturan tentang hunian berimbang ini akan mencakup ketentuan mengenai kriteria hunian berimbang, perencanaan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, insentif dan disinsentif, serta pengendalian dan pengaturan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
"Aturan luas kaveling dengan rata-rata tidak tegas dalam penerapannya. Luas kaveling harus dibatasi dengan batas atas, batas bawah, dan interval supaya jelas," kata Zulkaidi.
Pengaturan hunian berimbang, menurut dia, juga perlu mempertimbangkan rumah susun sewa maupun milik sebagai alternatif bagi rumah sederhana. Dia juga menjelaskan, bahwa ketentuan komposisi hunian berimbang perlu mempertimbangkan kelayakan pembiayaan perusahaan atau keterjangkauan serta perbedaan tingkat kesejahteraan antar daerah "Perlu metode agar daerah dapat menentukan komposisi hunian berimbang masing-masing sesuai kondisi sosial ekonominya," katanya.
Sementara itu, Ignesj Kemalawarta dari Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), menyampaikan masukan tentang pemberian insentif. Menurutnya, aturan insentif dan disinsentif sudah memadai. Hanya, ke depan pemberian insentif harus adil dan menyeluruh. "Jangan hanya diberikan pada pengembang tertentu saja dan insentif harus diberikan tepat waktu," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa kerja sama antara pengembang dan pemerintah daerah, pendayagunaan lahan pemerintah, dan kemitraan antar pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan hunian yang berimbang.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu di Jakarta, Senin (19/12/2011), mengatakan peraturan menteri tersebut akan menjadi pendukung pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman beserta peraturan pemerintah jabarannya. Dalam rancangan peraturan tentang hunian berimbang itu disebutkan, kriteria hunian berimbang antara lain mencakup kriteria kabupaten/kota, lokasi serta komposisi perumahan dan kawasan permukiman.
Adapun pengaturan komposisi perumahan dan kawasan permukiman dalam rancangan peraturan tersebut di antaranya meliputi perbandingan antara jumlah unit rumah sederhana dengan rumah menengah dan rumah mewah dalam satu hamparan, yakni 3:2:1. Jumlah rumah sederhana minimal mencapai 300 unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda